SBPK NEWS | MEDAN – Gagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, aparat Polrestabes Medan menangkap 2 dua pria paruh baya terduga pelaku .
Selain itu, petugas juga menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukan 2 pelaku tak terduga.
Terkait itu, Kamis 25 Juli 2024 malam, Kasatreskrim Polrestabes Medan (Kompol Jama Purba) mengungkapkan, kejadian itu terjadi Senin 22 Juli 2024 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan itu, kedua pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi yakni AF (56) dan IS (50) ditangkap di tempat terpisah.
AF yang diketahui warga Jalan M.Yakub Medan itu, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan.
Sedangkan IS yang diketahui warga Jalan Pahlawan Medan itu, ditangkap di rumahnya.
Mengenai pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku perdagangan satwa dilindungi itu berawal dari informasi tentang adanya praktik jual beli satwa yang diduga dilindungi.
Selanjutnya, mematuhi informasi tersebut, petugas menangkap AF dan mengembangkannya dengan menangkap IS.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihgak terkait yakni BKSDA diketahui, barang bukti berupa 4 lutung sumatera dan 2 kukang itu, merupakan satwa dilindungi.
Selain itu, beberapa satwa lain yakni 1 ekor musang dan 1 ekor tupai yang turut diperjualbelikan kedua pelaku tak terduga tersebut, pihak BKSDA menyatakan hewan tersebut tidak tergolong dalam satwa yang dilindungi.
Mengenai keseluruhan satwa liar yang ada di sana, informasikan diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.
“Sekarang, sesorang yang berada di Sumatera Barat itu, sedang dikejar petugas,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.
Dalam hal ini, awalnya satwa dilindungi yang dibeli para pelaku tak terduga itu, awalnya untuk dipelihara yang selanjutnya para pelaku tak terduga tersebut berencana menjual hewan yang dilindungi itu dengan harga Rp.5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktik jual beli satwa dilindungi.
“Namun, pengakuan para pelaku tak terduga itu akan ada di dalam petugas,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan itu lagi.
Mengakhiri paparannya itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan itu menuturkan, kini seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku itu telah diserahkan ke BKSDA.
Sedangkan kedua secara tak terduga diproses dan dijerat dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. (merah)
Editor/Penerbit : Antonius Sitanggang